Kalian pernah kena tilang polisi?
Pilihannya selalu cuma dua:
(1) Damai di tempat, atau
(2) Terima kesalahan dan ikut sidang di Pengadilan Negeri
Beberapa waktu lalu, gue kena tilang pas lagi ada operasi zebra di Tangerang. Tepatnya di belokan Robinson, Ps. Anyar. Kesalahan gue adalah lampu utama mati. Sebenarnya engga mati-mati banget sih, masih nyala seemprit. Tapi sudah berusaha menjelaskan pun percuma.
So gue dikasih surat tilang dan dijadwalkan tanggal sekian (dua minggu kemudian) untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Lokasinya di Jl. TMP Taruna. Tapi pas hari H gue lupa ada jadwal sidang. Akhirnya gue bertanya sama mbah google, dan ada diskusi orang di kaskus kalau telat ikut sidang kita bisa datang ke Kejaksaan Negeri, bukan di Pengadilan Negeri lagi.
Untuk memastikan, gue telepon berkali-kali kantor Pengadilan tapi engga ada yang ngangkat. Gue email juga engga dibales-bales. Akhirnya hari Senin gue dateng ke Pengadilan dan menjelaskan permasalahannya. Dan benar aja, kata pegawai di sana kalau kita telat dari jadwal sidang, kita bisa menebus surat kendaraan yang ditahan di Kejaksaan. Kebetulan lokasi kantornya persis disebelah Pengadilan.
Gue datang ke bagian loket di samping gedung kantor utama, dan betapa kagetnya ketika tahu bahwa ternyata di sana sepi banget penukarannya, alias TANPA ANTRI!!! Hahaha. Senang dong gue. Ternyata justru lebih enak bayar tilang kendaraan setelah jadwal sidang ya! Lebih cepat, gak pake antri 😄
Terus sore harinya, tiba-tiba ada email masuk dari Pengadilan. Isinya menjelaskan bahwa kalau sudah lewat dari jadwal sidang, gue bisa melakukan pembayaran tilang dan penukaran surat kendaraan gue di Kejaksaan. Dalam hati gue bilang, KAMPREEET TELAT!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar